GuestBook DKC Cianjur

Webmasters, Klik di sini dan dapatkan buku tamu gratis!

15 Februari 2011

POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 080 TAHUN 1988

TENTANG

POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : a. bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama ;

b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;

c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditrtapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.

5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun 1980.

Kedua : Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 17 Juni 1988

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua

Letjen TNI (Purn) Mashudi



LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 080 TAHUN 1988

TENTANG

POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

BAB I PENDAHULUAN

1. Umum

a. Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

b. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, yang sehat jasmani dan rohaninya, serta menjadi warga negara Republik Indonesia, yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

c. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun anak-anak dan pemuda dalam satuan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya diantaranya Satuan Pramuka Penegak untuk mereka yang yang berusia 16 s.d. 20 tahun, dan Satuan Pramuka Pandega untuk mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.

d. Satuan Pramuka tersebut merupakan bagian dari Gugusdepan Pramuka, yang menjadi wadah pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan tanggung jawab anggota dewasa.

e. Untuk membina keterampilan serta pengembangan bakat dan darma baktinya kepada masyarakat, dibentuklah Stuan Karya Pramuka.

f. Untuk melaksanakan pembinaan di Gugusdepan dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega beserta mekanismenya.

g. Petunjuk penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud untuk :

1) menjabarkan Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

2) meningkatkan mutu dan hasil pembinaanPramuka Penegak dan Pandega.

3) menyesuaikan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan situasi dan kondisi setempat.

4) memantapkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

h. Petunjuk Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan untuk penertiban dan keseragaman pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran kwartir dan satuan Pramuka.

2. Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :

a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063 tahun 1987 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, dengan tata urut sebagai berikut :

a. Pendahuluan

b. Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan Kebijaksanaan Operasional

c. Fungsi, Wadah, dan Pengelola Pembinaan

d. Sasaran Pembinaan

e. Pelaksanaan Proses Pembinaan

f. Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

g. Prinsip dan materi Pembinaan

h. Prinsip dan materi Kegiatan

i. Mekanisme Pembinaan

j. Masalah dan Pendekatan

k. Usaha Pengembangan

l. Penutup.

4. Pengertian

a. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.

b. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

c. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga dapat hidup mandiri.

Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi :

1) kegiatan Bina Diri : pembinaan pribadi, baik jasmani maupun rohani

2) kegiatan Bina Satuan : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan satuan/kwartir dalam Gerakan Pramuka, serta darma baktinya kepada Gerakan Pramuka.

3) kegiatan Bina Masyarakat : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pembangunan masyarakat, serta darma baktinya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

d. Pola Pembinaan adalh kerangka kegiatan pembinaan, agar pelaksanaan pembinaan tersebut dapat berdayaguna dan tepatguna, serta mencapai tujuannya.

e. Pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan bahan kegiatannya, sehingga pembinaan itu terarah dan teratur, berdayaguna, dan tepatguna, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

f. Maksud Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

1) Merupakan pedoman pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penagk dan Pandega.

2) Merupakan pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

g. Tujuan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

Menentukan kebijaksanaan umum yang selalu konsisten dan terarah serta terpadu dengan kebutuhan organisasi di satu pihak dan pengembangan anak didik di pihak lain.

h. Posisi Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

1) Sebagai pengembangan dari Pola Umum Gerakan Pramuka.

2) Uraian dan penjabaran tentang ketegasan kedudukan dan peranan Pramuka Penegak dan Pandega sebagai anak didik.

3) Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.

i. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang lebih terinci, agar dapat dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu, sehingga berdayaguna dan tepatguna.

j. Sangga adalah satuan terkecil Pramuka Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.

k. Reka adalah satuan terkecil Pramuka Pandega dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.

BAB II

LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,

DAN KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL

5. Landasan

a. Landasan ideal : Pancasila.

b. Landasan konstitusional : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

c. Landasan mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan Pramuka yaitu Trisatya sebagai janji Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan moral, serta etika, tata nilai, dan adat istiadat yang luhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma.

d. Landasan Struktural

1) Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.

2) Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

4) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

e. Landasan Operasional

1) Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

2) Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

3) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.

4) Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

f. Landasan Konsepsional

1) Hakekat Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal.

2) Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

3) Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional.

4) Asas Pembangunan Nasional.

g. Landasan Historis

1) Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

2) Sejarah perkembangan Gerakan Pramuka.

6. Arah

Arah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

a. Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak dan budi pekerti yang luhur.

b. Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

c. Peranan Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya.

d. Pelaksanaan konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan Pramuka berperan sebagai lembaga pendidikan non formal.

e. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda yang diarahkan pada keselarasan dan keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu :

1) Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan ber Ketuhanan Yang Maha Esa, bertaqwa dan beriman kepadaNya, serta mengamalkan ajaranNya dalam segala segi kehidupan, berbudi luhur dan bermoral Pancasila.

2) Orientasi ke dalam diri pribadi, yaitu pengembangan sebagai insan biologis, insan berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja, guna mengembangkan bakat, kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberikan prestasi yang maksimal dengan mengembangkan faktor kemampuan/potensi dalam dirinya.

3) Orientasi ke luar, yaitu :

a) terhadap pengembangan, lingkungan (sosial), budaya, alam sebagai :

(1) insan sosial budaya

(2) insan sosial politik yaitu insan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi

(3) insan sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan insan profesi yang memiliki kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber daya alam serta sekaligus mampu memelihara lingkungannya.

b) untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega terhadap situasi masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan kemampuan untuk mawas diri, mengembangkan daya kreasi yang konstruktif, serta menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.

f. Peningkatan Ketahanan Nasional

g. Pencapaian tujuan perjuangan bangsa Indonesia

7. Tujuan

Tujuan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk :

a. Tujuan umum

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Berediologi Pancasila.

2) Kuat keyakinan beragamanya.

3) Tinggi mental, kuat fisik dan rohaninya.

4) Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negaranya.

5) Berkesadaran hokum.

6) Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

7) Berkesadaran internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam rangka membina perdamaian dunia.

b. Tujuan khusus (kualitatif)

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.

2) Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga, masyarakat dan negara.

3) Mengembangkan patriotisme dan idealisme.

4) Berkesadaran social dan berkesadaran rasional.

5) Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur

6) Jujur dan adil.

7) Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi.

8) Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kewiraswastaan.

9) Menjadi kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

10) Memiliki dan mengembangkan sikap yang :

- Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati.

c. Tujuan khusus (kuantitatif)

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Menjaga kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga sampai dengan golongan Pandega.

2) Setiap Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan atau satu Racana.

3) Setiap sepuluh orang anak didik memiliki satu orang Pembina Pramuka.

8. Kebijaksanaan Operasional

a. Penegak dan Pandega

1) Mengembangkan semaksimal mungkin kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.

2) Mengintensifkan pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga mampu menunjang program pembinaan seefektif-efektifnynya.

3) Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas yang tepat dan dilaksanakan secara bertahap.

4) Meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga memiliki pengetahuan tentang kelompok social lainnya, dan dapat memberi sumbangan positif untuk ikut serta mengembangkan lingkungan di sekitarnya.

5) Mengajak sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda Indonesia untuk bergabung di dalam wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikut sertakan remaja dan pemuda, baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

6) Mengembangkan penelitian terapan tentang tingkat pengetahuan, sikap dan praktek para Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.

b. Dewan Kerja

1) Memadukan gerak dan langkah Dewan Kerja dari tingkat Ambalan/Racana sampai dengan tingkat Nasional, dengan cara memusatkan usaha pada sasaran terpilih.

2) Mengembangkan Program kegiatan terpadu yang didukung oleh Dewan Kerja di semua jajaran Kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program Nasional Pramuka Penegak dan Pandega secara bertahap.

3) Menyelenggarakan mekanisme pembinaan seefektif-efektifnya, sehingga terwujud keterpaduan gerak Dewan Kerja.

4) Mengintensifkan program pengembangan kepemimpinan Dewan Kerja, baik melalui Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara lain.

5) Mengembangkan penelitian tentang sistem penelitian melalui pembahasan peristiwa (studi kasus), survei, dan/atau penelitian evaluatif mengenai penyelenggaraan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.

6) Menyelnggarakan sistem pemantauan yang tepatguna dengan melibatkan seluruh Dewan Kerja dalam satu kesatuan sistem.

c. Pengembangan sistem

1) Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen terpadu, dengan mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem perencanakan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian, pengadaan dan distribusi.

2) Mengembangkan sub sistem perencanaan program, dari tingkat nasional sampai dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah semua Dewan Kerja berlangsung secara bersama atas satu tujuan bersama.

3) Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan teknis pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur di luar Dewan Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.

4) Meningkatkan usaha pembinaan wilayah dalam usaha meningkatkan kemapuan Dewan Kerja merata ke seluruh Indonesia, sehingga secara bertahap pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega dapat memperoleh kemajuan yang menggembirakan.

5) Mengembangkan proyek percontohan yang mengarah pada usaha pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, yang kemudian dikembangkan ke seluruh Indonesia.

BAB III FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA

PEMBINAAN

9. Fungsi Pembinaan

Pembinaan memiliki fungsi :

a. Memberi semangat melakukan sesuatu yang positif (motivasi). Fungsi ini bertugas memberi pengarahan, dorongan, kepercayaan dan keyakinan kepada calon anak didik, agar mereka menjadi anggota Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.

b. Membimbing dan mengarahkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak. Fungsi ini berarti pula membimbing anak didik untuk mengerjakan sesuatu dengan jalan menumbuhkan keyakinan pada diri anak didik untuk berprestasi.

c. Menampung dan membantu memecahkan masalan yang timbul (konsultasi). Fungsi ini menebalkan rasa percaya pada diri dan menyuburkan sifat kedewasaan anak didik. Dasar konsultasi adalah kesamaan dan bersifat bantuan pemikiran.

d. Memberi dan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mengembangkan rasa tanggung jawab (instruksi).

10. Pelaksanaan Fungsi Pembinaan

a. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Penegak memerlukan Pembina yang :

1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.

2) bersedia dan berani memberi kesempatan kepada Penegak yang dibinanya untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengadakan evaluasi segala kegiatan Penegak, serta berani dan mau bertanggung jawab atas segala resikonya.

3) mampu memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat keyakinan atas kebenaran langkah yang ditempuh.

b. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Pandega memerlukan Pembina yang :

1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.

2) bersikap sebagai teman akrab yang penuh rasa tanggung jawab dan penuh pengertian.

3) bersedia dan berani bersikap terbuka untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan inisiatif serta memberikan kesempatan kepada Pandega untuk memikirkan, merencanakan, melaksanankan dan mengadakan evaluasi suatu kegiatan dengan segala tanggung jawab dan resikonya.

4) mampu memberi motivasi agar Pandega dapat menentukan sikap dan mengambil keputusan sendiri, dengan penuh rasa tanggung jawab.

11. Wadah Pembinaan

a. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di Gugusdepan.

b. Racana adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Pandega di Gugusdepan.

c. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.

d. Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan, tanpa meninggalkan kedudukannya sebagai anggota Gugusdepan.

e. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.

f. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.

12. Pengorganisasian

a. Ambalan

1) Ambalan beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas :

Penegak, Calon Penegak dan Tamu Ambalan.

2) Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan

a) Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.

b) Dewan Ambalan dipimpin oleh :

(1) Seorang Pradana

(2) Seorang Kerani

(3) Seorang Bendahara

(4) Seorang Pemangku Adat

c) Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.

3) Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.

4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.

5) Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:

a) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

b) Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang.

c) Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.

d) Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.

b. Racana

1) Racana beranggotakan warga Racana yang terdiri atas :

Pandega dan Calon Pandega.

2) Untuk menggerakkan Racana dibentuk Dewan Racana

a) Dewan Racana terdiri atas semua Pramuka Pandega yang sudah dilantik sebagai Pandega.

b) Dewan Racana dipimpin oleh :

(1) Seorang Ketua

(2) Seorang Sekretaris

(3) Seorang Bendahara

(4) Seorang Pemangku Adat

3) Apabila diperlukan, Racana dapat membentuk Reka. Dalam melaksanakan program, Dewan Racana dapat membentuk Sangga Kerja.

4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.

5) Musyawarah Pandega dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Racana dengan acara:

a) Memilih Pengurus Dewan Racana masa bakti berikutnya.

b) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

c) Merencanakan kegiatan Racana yang akan datang.

d) Membicarakan Adat Istiadat Racana.

c. Dewan Kerja

Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera diberi kesempatan menerapkan kemampuan dan keterampilan berorganisasi dan mengembangkan kepemimpinan di Dewan Kerja.

13. Pengelola Pembinaan

a. Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Pramuka dititik beratkan pada :

1) Pengembangan pendidikan kepramukaan

2) Pelaksanaan kegiatan kepramukaan

3) Pembangunan sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti

4) Pengembangan usaha dana dan koperasi Pramuka

5) Manajemen.

b. Pengelola pembinaan melalui wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur sebagai berikut :

1) Pengelola pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan

2) Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan

3) Pengelola pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir

4) Pengelola pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka dan Pimpinan Saka

5) Pengelola pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan dan Kwartir

6) Pengelola pembinaan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan Kwartir.

c. Sistem pembinaannya adalah sistem among :

- Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)

- Ing madyo mangun karso (di tengah membangun kemauan)

- Tut wuri handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)

d. Dasar perlakuan pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega.

Dasar perlakuan berpangkal pada penjabaran dari rasa kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia berkorban terutama dari pihak Pembina Pramuka dan Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah pada :

1) Pemberian kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega secara langsung untuk tampil sebagai pemimpin dengan dukungan yang tulus dari orang dewasa yang bertanggung jawab.

2) Pemberian motivasi dan kesempatan untuk dapat membina satuan.

e. Arah perlakuan pembina terhadap Pramuka Penegak dan Pandega adalah menanamkan jiwa kepramukaan dan keterampilan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

f. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang mengandung unsur-unsur :

1) Kesinambungan dan keteraturan.

2) Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.

3) Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.

g. Kesinambungan pendidikan meliputi unsur :

1) Bina diri (kepentingan pribadi)

a) Pendidikan Pramuka Penegak merupakan kelanjutan dari proses yang telah dipersiapkan sejak dari masa Siaga dan diteruskan dengan pengembangan pada masa Penggalang secara berkesinambungan, mendewasakan mental, spiritual, mengarahkan keterampilan, pengarahan dan pengembangan bakat menjadi profesi, sehingga menemukan jalan kearah mandiri dan mengembangkan kewiraswastaan.

b) Pada Pramuka Pandega merupakan tahap pengabdian untuk memperdalam dedikasi dengan pemantapan kepemimpinan dalam praktek pembinaan.

2) Bina satuan (kepentingan Gerakan Pramuka)

a) Dalam rangka pengembangan kepemimpinan dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas membantu Kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan aspirasi mudanya.

b) Di samping itu Pramuka Penegak dan Pandega juga diberi kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kepada Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak, melalui kegiatannya sebagai instruktur yang membantu para Pembina Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka mendapat kesempatan mengikuti Kursus Instruktur, Kursus Pembina Pramuka, dan berbagai kursus keterampilan.

c) Dalam rangka regenerasi, bentuk kegiatan berupa kaderisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan sehingga terjadi kesinambungan kepemimpinan dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

3) Bina Masyarakat

a) Dalam rangka pengembangan kesadaran bermasyarakat, bentuk kegiatan pengabdian masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga Pramuka Penegak dan Pandega dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus dapat meletakkan landasan bagi masa depannya.

b) Para Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan untuk mengembangkankepemimpinannya, dengan menganjurkan berperan dalam masyarakat sebagai peneliti, penyuluh, penggerak, pelopor dan pemimpin masyarakat, sehingga di kemudian hari dapat berperan sebagai pemimpin bangsa dan negara.

c) Pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega kepada Masyarakat meliputi segala bidang kehidupan mnusia, seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, kesejahteraan hidup, keluarga berencana, lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dan lain-lain.

BAB IV SASARAN PEMBINAAN

14. Sasaran

Sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Gugusdepan maupun di Kwartir melalui wadah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang :

a. Beriman, berkepribadian, berbudi luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri.

b. Jasmaninya kuat dan sehat.

c. Tinggi kecerdasan dan keterampilannya.

d. Mempunyai rasa cinta tanah air.

e. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.

f. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap perilaku yang inovatif dan kreatif

Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan jiwa Pramuka Penegak dan Pandega tersebut.

15. Dasar Pembinaan Sasaran

a. Masa usia Pramuka Penegak adalah masa pemuda yang masih berkembang, penuh emosi, mudah berubah dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Masa usia Pramuka Penegak merupakan usia mencari identitas diri dengan meniru sikap dan tingkah laku seseorang yang dikaguminya. Masa usia ini merupakan saat-saat yang memerlukan seseorang yang dapat dipercaya, tempat mencurah-kan perasaan dan pikirannya, dan saat-saat bagi Pramuka Penegak untuk memperoleh keyakinan tentang dirinya.

b. Masa uisa Pramuka Pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa muda. Masa usia yang telah mengarah kepada kematangan dan kemantapan berpikir, sikap serta tindakan yang realistis, kritis dan analitis. Masa usia yang terpengaruh jiwa petualangan (avonturir) dan ke-inginan untuk merombak hal-hal yang dinilai tidak sesuai lagi. Masa usia yang memerlukan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal. Masa usia yang mengarah kepada pemikiran tentang status dalam masyarakat dan ketetapan cita-citanya. Masa usia yang memerlukan teman terpercaya tempat mencurahkan pikiran dan perasaannya.

16. Arah Prose Pembinaan

a. Tingkat Penegak Bantara merupakan masa latihan bakti Penegak.

b. Tingkat Penegak Laksana merupakan masa persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil latihan yang telah didapat selama dalam tingkat Penegak Bantara.

c. Tingkat Pandega merupakan masa pengabdian dan pengembangan kepemimpinan.

BAB V PELAKSANAAN PROSES PEMBINAAN

17. Tamu Penegak

a. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.

b. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.

c. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.

d. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.

18. Calon Penegak

a. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.

b. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.

c. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.

d. Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :

1) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.

2) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.

3) Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.

4) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.

5) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.

e. Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.

19. Penegak Bantara

a. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.

b. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.

c. Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.

d. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :

1) Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana.

2) Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.

3) Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya.

4) Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.

20. Penegak Laksana

a. Penegak Laksana adalah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.

b. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.

c. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.

d. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangan terus untuk :

1) Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.

2) Memperdalam dan memperluas keikut sertaanya di dalam Satuan Karya.

3) Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.

4) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.

21. Calon Pandega

a. Calon Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang cakap, jujur dan bertanggung jawab.

b. Selama menjadi Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Pandega sambil mempraktekkannya di dalam Satuan Penggalang atau Satuan Siaga.

c. Para Calon Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.

d. Lamanya menjadi Calon Pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.

22. Pandega

a. Pandega adalah Calon Pandega yang telah memenuhi SKU bagi Pandega dan mentaati Adat Racana.

b. Perpindahan status dari Calon Pandega menjadi Pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Racana.

c. Pandega diharapkan sudah memiliki kepribadian yang kuat sehingga jiwa baktinya diamalkan untuk kepentingan umum.

d. Para Pandega diharapkan mempunyai sikap lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.

e. Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di samping dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun Gugusdepan.

d. Para Pandega merupakan pasangan kerja sepengabdian bagi para Pembina Pramuka.

23. Pandega terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk :

a. Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan keterampilannya.

b. Berperan serta dalam penyelenggaran latihan dan kegiatan di tingkat Kwartir serta perorangan atau bersama-sama serta memberikan bantuan kepada Kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah Pembina Pramuka.

c. Mencari kesempatan untuk dapat membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan atau bersama-sama.

BAB VI PEMBINAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

24. Sasaran Pembinaan

Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir yang bersangkutan diarahkan untuk mencapai sasaran :

a. Peningkatan kemampuan pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka.

b. Penyempurnaan sarana perangkat kerja staf Kwartir Gerakan Pramuka serta satuan-satuan Gerakan Pramuka.

c. Kesinambungan pemupukan kepemimpinan, daya kreasi, idealisme dan patriotisme bagi kepentingan Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

25. Proses Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir adalah :

a. Bimbingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Kesempatan untuk melaksanakan keputusan Musppanitera yang telah disahkan oleh Kwartir dan menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul, dan evaluasi kepada Kwartir tentang kegiatan serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.

BAB VII PRINSIP DAN MATERI PEMBINAAN

26. Prinsip Pembinaan

a. Umum

1) Sesuai dengan perkembangan jiwa atas dasar usia, maka semua bentuk kegiatan harus dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk melaksanakan semboyan : dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa.

2) Pramukka Penegak dan Pandega diberi kesempatan merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan yang diinginkan dengan pengarahan, bimbingan dan pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab atas berlangsungnya proses timbal balik.

b. Khusus

Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega melalui :

1) Kecakapan Umum dengan pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU).

2) Kecakapan Khusus dengan pencapaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK).

27. Materi Pembinaan

Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dngan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar mereka :

a. Menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur, serta :

1) tinggi mental, moral dan budi pekerti serta kuat keyakinan beragamanya

2) tinggi kecerdasan dan keterampilannya

3) kuat dan sehat jasmaninya.

b. Menjadi warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara ;

Maka materi pembinaannya adalah :

1) Materi pembinaan mental spiritual

a) Kerohanian/kepribadian

(1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

(2) Budi pekerti luhur, perikemanusiaan, dan jiwa pengabdian

(3) Demokrasi, jujur, adil, sederhana dan rasa tanggung jawab

(4) Cinta budaya, bangsa, tanah air dan keindahan serta kelestarian alam.

b) Intelek dan kejiwaaan

(1) Jiwa yang mantap, seimbang dan selaras

(2) Cerdas, berilmu, kritis, analitis, sistematis, dan metodis.

2) Materi pembinaan patriotisme

a) Moral dan kesadaran ideology Pancasila

b) UUD 1945 dan semangat persatuan serta kesatuan bangsa

c) Kesadaran Ketahanan Nasional, nilai serta cita-cita perjuangan kemerdekaan

d) Sejarah perjuangan bangsa

e) Sejarah kepanduan/kepramukaan di Indonesia.

3) Materi Pembinaan idealisme

a) Kreatif, dinamis, obyektif dan realistis

b) Disiplin social, minat belajar, bekerja dan berprestasi

c) Keterampilan, kecakapan, keahlian dan produktivitas

d) Pengambilan keputusan, prakarsa, inovasi, dan daya kreasi

e) Semangat pelopor dan jiwa kerakyatan

f) Semangat membangun dan rasa tanggung jawab terhadap kemajuan masyarakat.

4) Materi pembinaan jasmaniah

a) Kuat, segar dan sehat

b) Tangguh dan berdaya tahan tinggi

c) Tangkas dan trampil.

BAB VIII PRINSIP DAN MATERI KEGIATAN

28. Prinsip Kegiatan

a. Gerak dasar kegiatan bagi pencapaian sasaran Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pendidikan mental, jasmani, pengetahuan, keterampilan dan pengamalan bakti Pramuka Penegak dan Pandega sehingga dapat menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa wiraswasta, serta dapat hidup bahagia dengan pedoman dan penghayatan kehormatan Pramuka.

c. Dalam rangka menyiapkan Pramuka Penegak dan Pandega agar mampu membantu Pembina Pramuka Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir.

d. Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi :

1) Bina diri

2) Bina satuan Pramuka

3) Bina masyarakat.

e. Metode kegiatan antara lain :

1) Permainan

2) Diskusi

3) Demonstrasi

4) Lomba

5) Drama dan bermain peran

6) Kelompok kerja

7) Penugasan pribadi

8) Perkemahan

9) Ceramah.

f. Bentuk kegiatan antara lain :

1) Perkemahan

2) Gladian

3) Latihan Pengembangan Kepemimpinan

4) Latihan keterampilan

5) Proyek percobaan (pilot)

6) Kursus

7) Bakti Masyarakat

8) Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna

9) Mengenal alam terbuka

10) Halang rintang dan gladi tangguh

11) Kegiatan agama

29. Materi Kegiatan

a. Ruang lingkup materi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik.

b. Semua kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai pengembangan kepemimpinannya dalam bentuk secara praktis.

c. Semua kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai amal dan pengembangan kepemimpinannya secara praktis didalam membina anak didik.

d. Materi kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu :

1) ke dalam : merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2) Ke luar : sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka pembangunan nasional, khususnya pembinaan generasi muda.

d. Materi-materi kegiatan meliputi antara lain :

1) Mental spiritual

2) Patriotisme (cinta tanah air)

3) Idealisme

4) Sosial

5) Kewarganegaraan

6) Seni budaya

7) Cinta alam

8) Keterampilan

9) Ketangkasan

10) Penanggulangan keadaan darurat

11) Kependudukan dan transmigrasi

12) Lingkungan hidup dan kelestarian alam

13) Koperasi dan Tabungan Nasional

14) Pertanian (dalam arti luas)

15) Pertukangan dan kerajinan

16) Kebaharian

17) Kedirgantaraan

18) Keamanan dan ketertiban masyarakat

19) Perayaan dan peringatan hari-hari bersejarah

20) Kampanye penerangan, sensor film, palang merah, pemberantasan buta huruf dan pendidikan kesejahteraan keluarga.

BAB IX MEKANISME PEMBINAAN

30. Bentuk mekanisme pembinaan

a. Dalam usaha memperoleh manfaat pelaksanaan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega secara berdayaguna dan tepatguna, maka mekanisme pembinaannya diatur sebagai berikut :

1) Pembinaan Ambalan dan Racana dulakukan oleh Gugusdepan.

2) Pembinaan Dewan Kerja Ranting dilakukan oleh Kwartir Ranting

3) Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir Cabang

4) Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir Daerah

5) Pembinaan Dewan Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir Nasional.

b. Gugusdepan bertanggung jawab atas pengelolaan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta Dewan Ambalan dan Dewan Racana dalam Gugusdepan tersebut.

c. Kwartir di semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas kelangsungan proses pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya. Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya, sesuai dengan yang digariskan oleh Kwartir.

31. Mekanisme koordinasi pembinaan

a. Koordinasi merupakan usaha mempersatupadukan sebagai kegiatan yang saling berbeda akan tetapi mempunyai tujuan yang saling berhubungan.

b. Perilaku yang mendasari terwujudnya koordinasi adalah kerjasama, saling membantu dan penghargai, serta menghayati tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang terlibat dalam berbagai kegiatan untuk menyelesaiakn suatu program.

c. Untuk para pelaksana pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega mutlak diperlukan suatu koordinasi, baik pada tingkat perumusan kebijaksanaan, penyusunan rencana, penentuan program pelaksanaan pemantauan maupun penilaian

d. Dengan demikian perlu adanya pendekatan sistem yang kemudian tercermin dalam keserasian dan keterpaduan kebijaksanaan, perencanaan penyusunan program pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hasil yang telah dicapai.

e. Mekanisme koordinasi perlu diciptakan agar setiap unsur yang dikoordinasikan benar-benar menjalankan kebijaksanaan yang telah digariskan bersama.

f. Koordinasi dilakukan oleh Kwartir yang bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi pula lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan Pramuka.

g. Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja apabila yang dikoordinasikan :

1) Unsur dari Kwartir

2) Dewan Kerja dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang bersangkutan

3) Unsur dari Pramuka Penegak dan Pandega sendiri.

h. Koordinasi antar Dewan Kerja yang setingkat dapat dilakukan oleh salah satu Dewan Kerja, berdasar kesepakatan mereka dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

i. Wadah mekanisme koordinasi :

1) Rapat Konsultasi, untuk membicarakan suatu masalah tertentu yang berhubungan dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu dikonsultasikan dengan kwartir atau pihak lain.

2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan tugas Dewan Kerja yang perlu dikoordinasikan dengan pihak lain.

3) Rapat Pengurus Harian, untuk menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Kerja.

31. Mekanisme hubungan

a. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Kwartir dilakukan baik lisan maupun tertulis, yang meliputi hubungan informasi, konsultasi dan koordinasi.

b. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang setingkat, dalam rangka hubungan informasi dan konsultasi baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

c. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain yang ada di dalam wilayah kerjanya, dalam hubungan bimbingan, informasi, konsultasi dan koordinasi, dilakukan baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

d. Hubungan secara lisan dilakukan antara lain dalam rapat, kegiatan pendidikan, ceramah, dan lain- lain ; sedang hubungan tertulis dalam bentuk surat atau naskah lainnya diberi tanda tangan ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua atau Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.

BAB X MASALAH DAN PENDEKATAN

33. Masalah

a. Umum

1) Perlunya disusun dan dilaksanakan kegiatan yang menarik untuk Pramuka Penegak dan Pandega.

2) Perlunya ditingkatkan jumlah dan mutu Pramuka Penegak dan Pandega

3) Perlunya diusahakan agar para Pramuka Siaga dan Penggalang akan meneruskan kegiatannya sampai ke Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Pembinaan

1) Perlunya diusahakan adanya peningkatan jumlah dan mutu Pembina Pramuka.

2) Perlunya diusahakan peningkatan jumlah dan frekuensi kursus dan gladian.

3) Perlunya pembinaan Dewan Kerja secara intensif oleh Kwartir yang bersangkutan.

4) Perlu adanya sarana pembinaan dalambentuk buku pedoman dan buku pegangan.

c. Organisasi

1) Perlu adanya peninjauan atas struktur Dewan Kerja setiap jangka waktu tertentu, guna melihat dayaguna dan tepatgunanya.

2) Perlu adanya kesempatan mengembangkan jiwa kepemimpimnan dan pengalaman berorganisasi.

3) Perlu adanya pengalakan Satuan Karya Pramuka.

d. Manajemen

1) Perlu dilaksanakan prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam bentuk sistem Perencanaan, Pemrograman dan Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan Pramuka.

2) Perlu dilaksanakan penelitian, pelaporan, pencatatan dan dokumentasi.

e. Keanggotaan

1) Perlu adanya pendataan keanggotaan secara tertib.

2) Perlu diusahakan untuk membuat anggota tetap bertahan sebagai anggota Gerakan Pramuka untuk jangka waktu yang lebih lama.

f. Kegiatan

1) Perlu dipikirkan peningkatan kegiatan yang menarik dan bermutu, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.

2) Perlu adanya usaha mengintensifkan pemanfaatan kerjasama dengan badan/instansi/organisasi lain, dalam rangka peningkatan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

3) Perlu adanya usaha penyediaan dana yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

34. Pemecahan Masalah

Guna mengatasi berbagai masalah tersebut perlu diambil langkah-langkah untuk :

a. Mengumpulkan data dan masalah yang ada.

b. Mencari masalah yang pokok, yang dapat mempermudah cara mengatasi masalah lainnya yang terkait.

c. Mencari kemungkinan pemecahan masalah pokok tersebut.

d. Mengkaji kemungkinan yang paling tepat untuk mengatasinya.

e. Menentukan cara pemecahan yang dianggap paling tepat.

35. Pendekatan

Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, perlu adanya pendekatan melalui berbagai cara, antara lain :

a. Diskusi

1) Diskusi Panel, denganmelibatkan unsur orang dewasa dan ahli yang memiliki latar belaksang pengetahuan mengenai hal-hal yang didiskusikan.

2) Seminar dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli di bidang yang diseminarkan, untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.

3) Lokakarya, dengan melibatkan orang yang berpengalaman di bidang yang dibahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang tepat dan praktis.

b. Pemberian Petunjuk

Pemberian petunjuk untuk mengatasi masalah, misalnya :

1) Petunjuk Penyelenggaraan

2) Petunjuk Pelaksanaan

3) Petunjuk Teknis

4) Buku Petunjuk, dan lain-lainnya.

c. Pengumpulan Data

Pengumpulan data mengenai :

1) Dokumentasi

2) Hasil penelitian

3) Hasil pengamatan

4) Hasil wawancara, dan lain-lainnya.

d. Pendidikan

Mengikut sertakan Pramuka Penegak dan Pandega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti :

1) Gladian Pimpinan Satuan Pramuka Penegak dan Pandega

2) Latihan Pengembangan Kepemimpinan

3) Kursus Pembina Pramuka

4) Kursus Keterampilan

5) Pendidikan lain di luar Gerakan Pramuka.

e. Penyusunan Rencana

Mengatasi masalah dengan memasukkannya dalam perencanaan, antara lain :

1) Rencana Kerja untuk satu masa bakti

2) Program Kerja untuk satu tahun anggaran

3) Program Darurat untuk pemecahan masalah yang harus segera dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan berbentuk intensifikasi pelaksanaan program.

BAB XI USAHA PENGEMBANGAN

36. Usaha pengembangan

Usaha pengembangan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega ini dilaksanakan antara lain dengan :

a. Mengadakan pengamatan, survei dan pengkajian hasil pelaksanaan program pembinaan dan kegiatan.

b. Membuat penelitian dan mengadakan supervisi.

c. Mengadakan penelitian dan pengembangan.

BAB XII PENUTUP

37. Lain-lain

Hal lain-lain yang belum tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 17 Juni 1988.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Tidak ada komentar: